get app
inews
Aa Text
Read Next : Menag Pastikan Logistik hingga Pemulihan Rumah Ibadah Jadi Prioritas Pascabencana Sumatra

Penularan Covid-19 Cukup Tinggi, IDI Imbau Masyarakat Beribadah di Rumah

Kamis, 08 Juli 2021 - 17:49:00 WITA
Penularan Covid-19 Cukup Tinggi, IDI Imbau Masyarakat Beribadah di Rumah
IDI mengimbau masyarakat beribadah dari rumah karena kasus Covid-19 terus meningkat (Foto Ilustrasi Majid Cut Mutia/ Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah untuk sementara waktu. Apalagi kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Bahkan per 7 Juli 2021, Covid-19 bertambah sebanyak 34.379 kasus dalam sehari. Peningkatan ini merupakan tertinggi selama pandemi.

“Mari ibadah di rumah saja sementara ini. Penularan Covid-19 sedang begitu tinggi. Jangan dulu ke masjid, gereja, wihara, dll. Masjidil Haram saja sempat ditutup. Tidak masalah. Jadikan rumahmu adalah masjidmu dan saya yakin akan ada hari lagi untuk kembali masjid untuk jemaah,”  kata Zubairi lewat akun media sosial pribadinya, Kamis (8/7/2021).

Bahkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah menyusul melonjaknya kasus virus corona (Covid-19). Khususnya mengatur ibadah di wilayah zona merah Covid-19.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Yaqut beberapa waktu lalu.

Yaqut menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah, untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan,” ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut