Peras Dosen Kampus Swasta di Manado, Pria Ini Ditangkap Polisi
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi lainnya juga pemeriksaan pelaku serta barang bukti, penyidik menerapkan pasal sangkaan terhadap pelaku. Yaitu Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut menjelaskan modus pelaku yakni awalnya mendapat informasi telah terjadi praktik pungutan liar di kampus tersebut berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang. Terkait hal ini, polisi masih akan mendalami hal tersebut.
“Untuk masalah itu, kami akan dalami. Karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kita terhadap kejadian tersebut ataupun ada bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan perguruan tinggi tersebut,” kata Kombes Gani Siahaan.
Editor: Donald Karouw