get app
inews
Aa Text
Read Next : Perempuan di Sanggau Ditangkap Bawa Sabu 18,5 Kg, Mengaku Kurir Narkoba

Perempuan Korban Panah Wayer di Manado Ternyata Salah Sasaran, Ini Tampang 3 Pelaku

Jumat, 25 Februari 2022 - 21:07:00 WITA
Perempuan Korban Panah Wayer di Manado Ternyata Salah Sasaran, Ini Tampang 3 Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat memberikan keterangan penangkapan pelaku panah wayer dengan korban seorang perempuan. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Menurutnya, saat ini masih ada tiga pelaku lainnya yang dalam pengejaran petugas. Kemudian tiga pelaku yang sudah tertangkap yakni VK, FP, dan RT beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Wenang untuk diperiksa lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk kondisi korban masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Bapak Kapolda Sulut sudah menjenguk dan beliau mengatensi jajaran agar kasus ini segera diungkap. Kami juga mengimbau masyarakat jika mengetahui ada yang membuat panah wayer agar segera lapor ke polisi,” ujar Taufiq.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut