Periksa Laporan Keuangan Pemprov Gorontalo, Ini Permintaan BPK
GORONTALO, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo memeriksa interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022. Waktu pemeriksaan selama 25 hari.
Pemeriksaan LKPD Pemprov Gorontalo tahun 2022 ditandai dengan penyerahan surat tugas oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi Rahmatullah kepada Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.
"Yang perlu digarisbawahi, kami mengharapkan agar penyerahan laporan keuangan ini disampaikan kepada kami oleh pak gubernur paling lambat 10 Maret 2023. Mengingat musim audit pada tahun ini, kita akan bertemu dengan Idul Fitri," ujar Ahmad Luthfi di Gorontalo, Selasa (7/2/2023).
Demi kelancaran proses pemeriksaan tersebut, pihaknya berharap kerja sama yang baik dari Pemprov Gorontalo, terutama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyiapkan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Gorontalo.
Editor: Cahya Sumirat