BPJS Sulut Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Kecelakaan hingga Sembuh

Manfaat perawatan di rumah (home care) meliputi tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai standar perawatan di rumah. Manfaat perawatan di rumah diberikan kepada Peserta paling lama 1 (satu) tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah dengan biaya paling banyak Rp20 juta.
Dalam hal perawatan di rumah telah mencapai satu tahun atau biaya telah mencapai sebesar Rp20 juta dan peserta masih membutuhkan perawatan dan pengobatan, pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau PAK dilanjutkan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur RS Sentra Medika Minahasa Utara dCecilia Naritha menyambut baik atas kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Apalagi sekarang ada layanan tambahan homecare yang diberikan sampai dengan Rp20 juta," ucap Cecilia.
Editor: Cahya Sumirat