Petugas Gagalkan Penyelundupan 50 Ketam Kenari di Talaud, Berawal 3 Kardus Mencurigakan

MANADO, iNews.id - Penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro) berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara. Penemuan ini terjadi saat petugas Karantina melakukan pemeriksaan rutin terhadap muatan kapal KM Barcelona VA di Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane, Talaud.
Petugas menemukan tiga kardus mencurigakan berisi ketam kenari tanpa dokumen karantina. Satwa tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor layanan karantina untuk pemeriksaan lanjutan.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Kami mencegah masuk atau keluarnya satwa liar tanpa prosedur yang sah,” ujar I Wayan Kertanegara dalam siaran pers pada Senin (7/7/2025).
Editor: Kurnia Illahi