Pjs Bupati Minahasa Utara Minta Perangkat Desa Netral pada Pilkada 2020

MANADO, iNews.id - Pjs Bupati Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey meminta perangkat desa netral pada Pilkada 2020. Tujuannya agar proses pilkada adil dan tanpa intervensi apapun.
"Netralitas perangkat desa ini penting, karena itu masyarakat juga perlu mengawasi. Ini dimaksudkan agar Pilkada dapat berjalan jujur dan adil tanpa intervensi birokrasi,” kata Clay di Airmadidi, Selasa (20/10/2020).
Netralitas kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam aturan tersebut, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Editor: Faieq Hidayat