Pjs Bupati Minahasa Utara Minta Perangkat Desa Netral pada Pilkada 2020
Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:22:00 WITA

Pasal 71 ayat (1) disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bahkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Editor: Faieq Hidayat