get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatan Dini BMKG, Sulut hingga Papua Waspadai Hujan Lebat sampai 2 Oktober!

Pjs Bupati Minahasa Utara Minta Perangkat Desa Netral pada Pilkada 2020

Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:22:00 WITA
Pjs Bupati Minahasa Utara Minta Perangkat Desa Netral pada Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Foto Antara).

Pasal 71 ayat (1) disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bahkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut