get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Malut Mutasi 361 Personel, Perwira hingga Bintara

PNS Bisa Ajukan Mutasi, Ini Cara dan Syarat Pengajuan di BKN

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:24:00 WITA
PNS Bisa Ajukan Mutasi, Ini Cara dan Syarat Pengajuan di BKN
PNS bisa mengajukan mutasi sesuai dengan aturan berlaku (Foto: Ist)

Ada pun teknis pengajuan mutasi meliputi beberapa persyaratan. Di antaranya adalah:

1. Surat permohonan mutasi dari PNS
2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
3. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

5. Usulan mutasi dari PPPK Instansi yang disampaikan ke BKN untuk mendapat pertimbangan teknis juga harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap pns yang akan dimutasi,

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir;
8. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar
9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut