Polda Gorontalo Ungkap Kasus Kemas Ulang Minyakita

Wahyu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat pemilik warung makan yang saat itu menjadi sasarannya untuk melaksanakan kegiatan Jumat Curhat.
"Di situ saya mendapatkan keluhan soal bervariasi nya harga minyak goreng curah di pasaran, atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti," terang Wahyu.
Selanjutnya, Dirreskrimsus memerintahkan tim Satgas Pangan untuk melaksanakan penyelidikan, dan pada tanggal 11 Februari mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha yang beralamat di Toko R Desa Lomaya, Kabupaten Bone Bolango memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita.
Minyak itu diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan dijual dengan harga di atas HET.
Editor: Cahya Sumirat