Polda Gorontalo Ungkap Kasus Kemas Ulang Minyakita

GORONTALO, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan kemas ulang minyak goreng merek Minyakita. Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Bone Bolango.
"IB diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat merek Minyakita," ucap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono pada konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
Soal dugaan kasus ini Polda telah menetapkan seorang pedagang berinisial IB menjadi tersangka.
IB mengemas ulang minyak goreng rakyat subsidi pemerintah itu ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan 600 ml setelah dimasak, kemudian menjualnya ke pasar tradisional mingguan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Editor: Cahya Sumirat