Polda Larang Masyarakat Sulut Bunyikan Petasan saat Nataru

MANADO, iNews.id – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) dilarang untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Selain karena menggganggu keamanan juga keselamatan warga.
“Petasan/mercon dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/12/2021)
Kombes Pol Jules Abraham Abast lalu menerangkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, engawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial.
Sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari dua inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.
“Sedangkan yang berukuran dua sampai dengan delapan inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show),” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pihak kepolisian, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.
Editor: Cahya Sumirat