Polda Metro Jaya Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Rachel Vennya akhirnya resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Kasusnya mencuat setelah ketahuan mangkir dari proses karantina usai bepergian dari luar negeri.
Rachel Vennya ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung, harusnya hari Jumat (5/11/2021) ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (2/11/3021).
Sebelumnya penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.
Editor: Cahya Sumirat