get app
inews
Aa Text
Read Next : Benarkah WFT Pemuda Minahasa Hacker Bjorka Asli? Polisi Dalami Identitas Pelaku

Polda Metro Jaya Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina 

Rabu, 03 November 2021 - 18:14:00 WITA
Polda Metro Jaya Tetapkan Rachel Vennya Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina 
Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. (Foto: MPI) 

"Ini kejadian tanggal 17 September 2021 ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut