Polda Sulut Bongkar Penimbun Solar Bersubsidi, Pelaku 2 Perempuan
MANADO, iNews.id- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Rabu (24/8/2022) malam. Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan dua perempuan terduga pelaku.
"Kedua perempuan itu warga Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Yakni WP (38) sebagai pemilik BBM solar bersubsidi, dan GL (32) sebagai pembeli. Juga mengamankan lima orang saksi, seluruhnya warga Kecamatan Kawangkoan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kasubdit Tipidter Kompol Irwanto saat press conference di Mapolda Sulut, Kamis (25/8/2022) sore.
Kronologi pengungkapan, pada Rabu (24/8) sekitar pukul 20.00 WITA, personel dipimpin Kasubdit Tipidter mengamankan WP dan para saksi, di Tinoor Satu, Tomohon Utara, sedang melakukan transaksi jual beli BBM jenis solar bersubsidi dengan seorang perempuan berinisial GL.
“Kemudian dilakukan penelusuran hasil BBM solar bersubsidi yang berasal dari tempat penimbunan yang berada di gudang milik perempuan WP, di wilayah Kecamatan Kawangkoan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast di depan sejumlah awak media.
Selanjutnya, petugas mengamankan kedua terduga pelaku, para saksi, dan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55, 56 KUHP.
“Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 242 galon ukuran 25 liter berisi solar bersubsidi total kurang lebih 6.050 liter, kemudian 3 unit mobil pick up merek Daihatsu Granmax beserta STNK masing-masing, serta 1 unit mobil Toyota Kijang Krista yang telah dimodifikasi tangki BBM-nya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Kasubdit Tipidter menambahkan, diduga solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali.
“Diduga solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp8.500 per liter kepada calon pembeli, di antaranya pemilik alat berat,” kata Kompol Irwanto.
Lanjutnya, terduga pelaku diamankan bukan pada saat mengisi BBM di SPBU tetapi solar tersebut telah diambil dari tempat penimbunan.
“Modusnya adalah, solar dibeli dari beberapa SPBU yang dilansir baik itu menggunakan tangki standar maupun tangki yang sudah dimodifikasi kemudian dikumpulkan di satu gudang, di wilayah Kawangkoan. Setelah itu baru diangkut kembali untuk dilakukan transaksi. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya terduga pelaku lain,” tutur Kompol Irwanto.
Editor: Cahya Sumirat