get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo 17 Elemen Mahasiswa di Manado Ricuh, Polisi Dilempari Batu Dibalas Water Cannon

Polda Sulut Jelaskan Duduk Perkara dan Kronologi Warga Bunaken Tewas Ditembak Polisi

Kamis, 18 Agustus 2022 - 22:09:00 WITA
Polda Sulut Jelaskan Duduk Perkara dan Kronologi Warga Bunaken Tewas Ditembak Polisi
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast saat ekspos kasus kejadian di Bunaken. (Foto : iNews/Arther Loupatty)

MANADO, iNews.id - Seorang warga sipil berinisial RL tewas ditembak polisi di wilayah Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Dalam perkara tersebut, Polda Sulawesi Utara memberi penjelasan duduk perkara dan kronologi kejadian.

Jumpa pers ini dihadiri Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Sulut, Kapolresta Manado, Kasat Reskrim Polresta Manado, Ombudsman RI Perwakilan Sulut, ahli hukum pidana, kepala lingkungan setempat serta saksi di TKP, Kamis (18/8/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast menjelaskan runtutan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/7/2022) malam. Saat itu, RL (39) minum miras bersama beberapa temannya di warung milik warga setempat.

Kemudian RL membuat keributan sambil berteriak-teriak dengan membawa pisau badik menuju rumah saksi I Made Sukadana sambil mengancam untuk membongkar kandang ayam.

Kemudian pukul 22:14 WITA, Kepala SPK Polsek Bunaken menerima telepon pengaduan dari warga masyarakat setempat tentang keributan yang dilakukan orang dalam keadaan pengaruh miras dan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Pandu Lingkungan VII.

Selain itu, peristiwa tersebut juga dilaporkan melalui call center 112 sekitar pukul 22:53 WITA oleh Ken Salibana.

“Berdasarkan info tersebut, petugas Polresta Manado meneruskan ke Polsek Bunaken. Informasi langsung ditindaklanjuti  Kepala SPK Polsek Bunaken kepada dua petugas Polsek Bunaken,” ujar Abast, Kamis (18/8/2022).

Pada saat kedua petugas Polsek Bunaken yakni Bripka WL dan Bripka SR sedang patroli rutin, mereka mendapat telepon dari Kepala SPK Polsek Bunaken yang menginformasikan agar mendatangi TKP. Sebab ada kejadian pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Saat tiba di TKP pukul 22:50 WITA, Bripka WL dan Bripka SR melihat RL sedang membuat keributan sambil memegang senjata tajam jenis pisau badik atau besi putih. Kemudian saat akan diamankan ke Mako Polsek Bunaken, RL berontak dan melakukan perlawanan serta mengajak berkelahi,” katanya.

Sebelumnya, saat kedua petugas akan turun dari mobil patroli Polsek Bunaken, RL telah melempar senjata tajam ke bawah kendaraan angkutan umum (mikro) yang terparkir di area tersebut. Setelah itu Bripka WL dan Bripka SR menghampiri RL dengan maksud untuk mengamankannya. Namun RL berontak dan membuat perlawanan, serta mengajak kedua petugas kepolisian tersebut untuk berkelahi.

“Setelah itu RL kembali sambil berlari ke arah warung tempat minum miras awal, sedangkan Bripka WL dan Bripka SR berjalan ke arah mobil patroli. Namun saat sedang berjalan, Bripka WL melihat RL mengejar keduanya dengan tangan kanan di belakang badan, sehingga keduanya menghindar dengan berlari ke arah atas (dataran yang lebih tinggi),” katanya.

Kemudian RL berbalik arah ke mobil patroli dan mengatakan akan membakar mobil tersebut sambil merogoh-rogoh saku celananya dan mencari macis (korek api.

Karena tidak menemukan korek api, RL masuk ke dalam mobil patroli sambil menginjak-injak pedal gas secara berulang-ulang dan mengatakan akan merusak mobil polisi.

Melihat hal tersebut, kemudian perempuan Sarce Samarata menghampiri RL dan berusaha merampas kunci mobil patroli. Setelah itu RL turun dari mobil patroli dan kembali mengejar Bripka WL dan Bripka SR. Peristiwa RL mengejar keduanya dilakukan sekitar 4 kali.

“Saat itu sudah ada beberapa warga masyarakat yang berusaha menenangkan RL namun yang bersangkutan tetap berontak dan berteriak-teriak sambil mengajak kedua petugas untuk berkelahi, tetapi petugas tidak melayaninya,” ujar Abast.

Selanjutnya, Kepala Lingkungan bersama kakek dan istri RL berusaha membujuk RL untuk pulang. Sesampainya di rumah, RL tiba-tiba langsung mengambil vas bunga yang terbuat dari keramik lalu memecahkannya. RL kembali mengejar kedua petugas sambil memegang pecahan keramik tajam yang telah dipecahkan.

Kemudian RL mengejar Bripka SR sambil menusuk menggunakan pecahan keramik hingga Bripka SR terjatuh dari fondasi setinggi kurang lebih 1,10 meter.

“Setelah Bripka SR terjatuh, lalu Bripka WL memberikan tembakan peringatan dan mengatakan berhenti. Namun RL tidak mengindahkan imbauan Bripka WL bahkan kembali mengejarnya sambil menusuk menggunakan pecahan keramik. Karena jarak terlalu dekat dengan terpaksa dan kondisi terdesak Bripka WL melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap RL,” kata Abast.

Dalam peristiwa tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri atas pecahan keramik vas bunga warna biru putih, sebilah pisau badik yang terbuat dari besi dengan panjang 32 cm dan lebar 3 cm milik RL, hasil autopsi RL, sepucuk senjata api jenis Revolver, 3 buah peluru, 2 buah selongsong peluru dan screenshot (tangkapan layar) pengaduan masyarakat melalui call center 112.

Sementara pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951; Pasal 335 KUHP; Pasal 212 KUHP.

Kabid Humas Polda Sulut menerangkan, polisi telah melakukan sejumlah langkah pascaperistiwa tersebut. Antara lain, membawa RL ke RS Bhayangkara Manado, mengamankan dan olah TKP, melakukan otopsi, membuat laporan polisi tentang peristiwa tersebut di Polresta Manado.

Kemudian melakukan penyelidikan oleh Si Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut atas tindakan tegas dan terukur, mengamankan barang bukti, memeriksa 13 orang, 2 orang ahli yaitu Ahli Pidana dan Ahli Forensik, melakukan prarekonstruksi, melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri penyidik Sat Reskrim Polresta Manado dan Dit Reskrimum Polda Sulut, Si Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut, keluarga RL dan LBH Manado.

Selain itu membentuk tim gabungan personel Polresta Manado dan Polda Sulut baik dalam penanganan kasus membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dan pengancaman serta melawan petugas saat melaksanakan tugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951; Pasal 335 KUHP; Pasal 212 KUHP) maupun penyelidikan atas tindakan tegas dan terukur (sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian).

“Untuk rencana tindak lanjut penanganan yaitu melakukan rekonstruksi tentang peristiwa tersebut. Kemudian melakukan press conference hasil rekonstruksi dan melakukan gelar perkara khusus,” ujarnya.

Kemudian hasil penyidikan Sat Reskrim Polresta Manado telah ditemukan fakta-fakta, yakni RL membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin berupa sebilah badik warna putih (besi putih) ukuran panjang 32 cm lebar 3 cm sehingga terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Kemudian, RL melakukan pengancaman terhadap warga masyarakat dan 2 personel Polsek Bunaken sehingga terpenuhi unsur Pasal 335 KUHP. Selain itu RL menyerang dengan menusuk petugas Bripka SR dan Bripka WL sehingga terpenuhi unsur Pasal 212 KUHP.

“Namun karena lelaki RL faktanya telah meninggal dunia sehingga berdasarkan Pasal 77 KUHP proses penyidikannya dapat dihentikan sehingga nantinya akan ada gelar perkara. Hasil sementara penyelidikan atas tindakan tegas dan terukur yang dilakukan Bripka WL belum ditemukan tindakan yang tidak sesuai prosedur," ucapnya.

Sementara Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menepis dugaan terjadinya penganiayaan terhadap RL saat peristiwa malam itu.

“Sebelum petugas datang, RL sudah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Lalu saat petugas akan mengamankan RL terjadi pergumulan, bukan penganiayaan. Kita berusaha secara preventif dan persuasif dengan cara menenangkan yang bersangkutan tetapi berontak. Saksi-saksi yang sudah kita ambil keterangannya, tidak menyebutkan terjadinya penganiayaan,” kata Kapolresta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut