Polda Sulut Musnahkan 26,86 Gram Sabu dan 9.000 Butir Pil Trihexyphenidyl

MANADO, iNews.id – Ditresnarkoba Polda Sulut memusnahkan sabu seberat 26,86 gram dan 9.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Jumat (23/10/2020) pagi. Narkoba tersebut merupakan barang bukti atas kasus kejahatan narkotika.
Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, narkoba sabu diamankan dari tersangka berinisial BVJ. Sementara obat keras jenis trihexyphenidyl dari tersangka GG. Dalam pemusnahan barang bukti ini, ketiga tersangka turut dihadirkan.
"Polda Sulut dan jajaran tidak pernah gentar dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis apapun. Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujarnya kepada awak media, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, pemberantasan narkotika akan terus digencarkan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulut tetap aman dan kondusif. Apalagi saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada Serentak 2020.
Selain Dirresnarkoba Polda Sulut, pemusnahan ini turut disaksikan Kasi Napza Pidum Kejati Sulut Viktor Mamoto, Kabid Berantas BNNP Sulut Kombes Pol Darwanto dan Koordinator Penyidikan BPOM Manado Locky Tandjung.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat mixer berisi air. Setelah seluruhnya benar-benar hancur atau larut, lalu dibuang ke saluran air.
Editor: Donald Karouw