get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Maleo Polda Sulut Tangkap Perempuan Pelaku Penganiayaan di Dimembe

Polda Sulut Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika hingga Obat Keras

Jumat, 17 Juli 2020 - 22:13:00 WITA
Polda Sulut Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika hingga Obat Keras
Kapolda Sulut memusnahkan barang bukti yang sudah punya kekuatan hukum tetap (Foto : iNews.id/Arther)

MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut), memusnahan barang bukti narkoba, minuman keras, hingga obat keras. Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut digelar di halaman Direktorat Narkoba Polda Sulut, Jumat (17/7/2020).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 22,8 gram, obat keras trihex berjumlah 3.800 butir, dan miras jenis cap tikus sebanyak 5.145 liter. Pemusnahan barang bukti sabu dan obat keras dilakukan dengan cara dicampur aduk dengan pembersih lantai, kemudian dibuang ke wadah yang sudah disediakan.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan hanya untuk perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan dan kejaksaan,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa.

Kapolda mengatakan, Kepolisian bersama seluruh stakeholders terkait lainnya berkewajiban untuk membasmi narkoba. Setiap hari korban meninggal karena narkoba di Indonesia mencapai 50 orang tiap hari. Sementara setiap tahunnya mencapai 18.240 orang.

“Bisa dibayangkan kalau ini kita biarkan, sangat merusak generasi penerus. Kami mengimbau kepada anak-anak muda, jangan cepat berputus asa. Mari bekerja keras pantang menyerah, mari kita lakukan apa saja hal-hal yang positif. Narkoba tidak boleh dicoba, karena sekali dicoba pasti tergoda,” ujar Royke.

Royke juga mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan yang positif, di tengah pandemi Covid-19. Khusus untuk miras cap tikus, tidak dimusnahkan semua, namun disumbangkan untuk pembuatan hand sanitizer untuk melawan virus corona.

Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto dalam laporan singkatnya mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu berdasarkan Surat PN Kotamobagu Nomor 169/Pen.Pid/2020.PN/Ktg tanggal 14 Juli 2020. Untuk pemusnahan obat keras berdasarkan Surat Kejari Manado Nomor 02/Pen.Pid/2020.PN/2020/Mdo tanggal 7 Juli 2020.

Sementara pemusnahan barang bukti miras cap tikus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 04/Pen.Pid/2020.PN/2020/Amr tanggal 8 Juli 2020 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 1/Pid.C/2020/PN.Mnd tanggal 2 Maret 2020.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Yadi Suryadinata, serta perwakilan Kejati, perwakilan BNNP, perwakilan Pengadilan Tinggi, dan Granat Sulut.

Editor: Arther Loupatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut