Polda Sulut Serahkan 4 Tersangka Kasus Skimming Bank SulutGo ke Kejati
                
            
                AKBP Heru menambahkan, penyerahan para tersangka beserta barang bukti atau tahap dua ini sebagai bukti keseriusan Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam menangani kasus yang mengakibatkan kerugian total sekitar Rp5,7 miliar.
                                    “Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” tuturnya.
Pihaknya juga berharap, dengan dilaksanakannya tahap dua ini akan terjadi efek di mana tersangka warga negara asing tersebut bisa dideportasi ke negara asalnya agar tidak merugikan perekonomian di wilayah Sulut maupun di Indonesia karena yang bersangkutan telah melakukan aksinya di beberapa tempat.
“Untuk tersangka warga negara asing tersebut menjalankan hukuman di Indonesia, setelah itu baru dideportasi ke negara asalnya. Harapannya para tersangka tersebut tidak mengulangi perbuatannya di tanah air kita,” ucap AKBP Heru.
Editor: Cahya Sumirat