get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kantor BPBD Lampung Utara, Penyidik Tipidkor Bawa Koper Merah Muda

Polda Sulut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong

Jumat, 14 Oktober 2022 - 06:31:00 WITA
Polda Sulut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong
Penyidik menahan tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022. (Foto: Humas Polda)

“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” tuturnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut