Edarkan Narkoba, Warga Gorontalo dan Bolmong Utara Ini Ditangkap Polresta Manado

MANADO, iNews.id - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado menangkap dua orang laki-laki inisial AZH (23), warga Gorontalo dan NTPB (28), warga Bolmong Utara. Keduanya memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja pada Sabtu (10/06/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Sario," kata Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, Selasa (13/9/2022).
Adanya informasi tersebut tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan dua lelaki tersebut.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenisganja kering ”ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat