MANADO, iNews.id – Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini mendasari laporan dari masyarakat yang kami terima pada tanggal 2 Desember 2022. Pihak terlapor inisial MMW," kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat press conference di lobi Mapolda, Kamis (5/1/2023).
Irjen Pol Setyo Budiyanto yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi menjelaskan dari proses penanganan yang sudah dilakukan oleh penyidik yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangk.
Kapolda menjelaskan kasus tersebut terjadi di dua TKP yakni, di kompleks ruko Marina Plaza dan kompleks ruko Bahu Mall Kota Manado.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News