Polda Sulut Ungkap Kasus Penganiayaan di Perkebunan Alason Ratatotok

“Polres Mitra juga mengamankan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang, satu pucuk air softgun, serta satu bilah besi panjang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lanjutnya, pasal yang dilanggar adalah Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.
“Kasus ini penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Mitra dan di-back up sepenuhnya oleh Polda Sulut,” katanya.
Sementara itu Kapolres Mitra menambahkan, masing-masing pihak (Berry dan YHW) ini saling melapor.
“Saudara YHW ini juga melaporkan Berry karena merasa telah ditembak memakai air softgun. Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses. Sementara karena saudara Berry masih di rumah sakit belum memungkinkan untuk dihadirkan. Terkait air softgun juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa,” tuturnya.
Editor: Cahya Sumirat