Polda Sulut Ungkap Lima Kasus Narkoba dalam 11 Hari dan Tangkap 8 Tersangka

Kemudian kasus ketiga diungkap pada Sabtu (14/11/2020) 18.15 WITA. Petugas mengamankan tersangka berinisial RM beserta 1.000 butir trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol. RM ditangkap setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut di salah satu jasa pengiriman barang.
“Tersangka RM mengaku obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online. Rencananya dia akan jual kembali untuk mendapat keuntungan,” ucapnya.
Selanjutnya kasus keempat digagalkannya upaya penyelundupan sabu ke Rutan Malendeng. Kasus ini diungkap pada Selasa (17/11/2020) pukul 15.15 WITA.
“Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng,” ujar Abast.
Sementara yang kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis trihexyphenidyl, seledryl dan tramadol pada Rabu (18/11/2020) pukul 17.30 WITA. Modusnya mirip dengan kasus sebelumnya dengan membeli barang melalui toko online.
Disimpulkannya, dalam pengungkapan lima kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut total mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti, terdiri atas 4.693 butir trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket trihexyphenidyl, seledryl dan tramadol, serta data elektronik milik para tersangka.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” kata Abast.
Editor: Donald Karouw