Polisi Amankan 7.344 Liter Miras Cap Tikus di Pelabuhan Lirung Talaud

MANADO, iNews.id - Penyelundupan 7.344 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus diamankan Polres Kepulauan Talaud di Pelabuhan Lirung, Rabu (6/5/2020). Miras ini dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 ml.
"Miras cap tikus ini diangkut menggunakan salah satu kapal penumpang tujuan Manado-Talaud. Saat ini barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Mohammad Rosid, Rabu (6/5/2020).
Operasi pengungkapan penyelundupan miras ini berdasarkan hasil penyelidikan. Sebagian dari miras tersebut diketahui milik T (40) warga asal Lirung, Kabupaten Kepualauan Talaud, Sulawesi Utara. Sementara pemilik miras lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan mengatakan, akan terus gencar memerangi peredaran miras di Bumi Porodisa.
“Hampir setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud diakibatkan miras, seperti pencabulan, pengancaman dan lainnya,” ujar Alam.
Dia mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi miras karena banyak dampak negatif. Saat ini, Polres Kepulauan Talaud bersama jajaran gencar melakukan operasi di tengah pandemi virus Corona dan bulan suci Ramadan.
Editor: Donald Karouw