Polisi Dilarang ke Tempat hiburan Malam dan Minum Miras, Warga Diminta Bantu Awasi

JAKARTA, iNews.id - Propam Polri mengeluarkan larangan kepada seluruh personel kepolisian untuk mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam. Hal itu buntut adanya kasus penembakan Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, apabila masih ada personel yang nekat melakukan tindakan larangan tersebut, sejumlah sanksi telah disiapkan.
"Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam)," ujar Rusdi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Sanksi yang akan diberikan antara lain teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Lalu, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Rusdi juga meminta peran serta dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap polisi yang terlihat mengonsumsi miras dan pergi ke tempat hiburan malam.
Editor: Donald Karouw