GORONTALO, iNews.id – Polisi menggerebek dan membongkar tempat penyulingan atau pembuatan minuman keras (miras) jenis cap tikus yang berada Desa Rumbia, Kecamatan Botumoito, Boalemo, Sabtu (19/11/2022). Penggrebekan dilakukan untuk pencegahan tindak kriminalitas karena miras.
“Untuk hasilnya, kita berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti 60 liter cap tikus sebatang bambu dan drum yang dijadikan tempat penyulingan pembuatan miras jenis cap tikus,” ucap Kapolsek Botumoito Ipda Dolvy H Supratno, Minggu (20/11/2022).
Dijelaskan kapolsek, penggerebekan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat penyulingan atau pembuatan miras jenis cap tikus.
Hal tersebut langsung direspons dengan penyelidikan tempat produksi minuman keras di perkebunan warga yang diduga dijadikan tempat pembuatan miras jenis cap tikus.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News