Polisi Gorontalo Tangkap Penjual Obat Tanpa Izin Edar

GORONTALO, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial ML (24), yang menjual obat tanpa izin di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. ML sering menjual obat-obatan tanpa disertai resep dokter.
:Pada penangkapan itu, tim Satresnarkoba menyita 21 strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 210 butir," kata Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Mahyudin Popoi di Gorontalo, Rabu (26/1/2022).
Terkait dengan kasus itu, ML akan dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009.
"Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ucapnya.
Editor: Cahya Sumirat