Polisi Tangkap 2 Remaja Pencuri Motor di Bitung
BITUNG, iNews.id – Tim Resmob I Polres Bitung menangkap dua remaja pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya juga terlibat kasus penjambretan yang terjadi pada Selasa (8/2/2022) malam.
“Dua terduga pelaku sudah diamankan Polsek Maesa atas kasus curanmor. Masing-masing berinisial MA (18) dan IA (22), keduanya warga Bitung. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (29/3/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Kedua terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Kota Bitung dalam waktu berbeda. MA ditangkap pada Jumat (25/3) malam, sedangkan IA pada Sabtu (26/3) malam.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, awalnya Tim Resmob menyelidiki kasus penjambretan yang terjadi di ruas Jalan Raya Danowudu, Bitung.
“Malam itu korban meletakkan dua buah handphone di laci kiri sepeda motornya. Ketiga terduga pelaku yang berboncengan satu sepeda motor mendekati korban dari belakang lalu mengambil dua handphone tersebut,” jelasnya.
Korban yang berupaya mempertahankan handphone-nya pun terjatuh karena kehilangan kendali. Sedangkan para terduga pelaku langsung melarikan diri.
Sementara itu Tim Resmob dalam pengembangan pada Senin (28/3), mendatangi rumah dua warga Bitung yang diduga membeli handphone hasil curian tersebut.
Hasilnya, tim mendapati satu buah handphone milik korban yang dijual oleh MA, sedangkan satu handphone lainnya sudah dijual kembali di wilayah Gorontalo. Tim selanjutnya mencari para terduga pelaku, yang dua di antaranya sudah diamankan pihak Polsek Maesa atas kasus curanmor.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut karena diduga komplotan tersebut telah melakukan penjambretan dan curanmor di beberapa TKP lain, juga untuk mencari terduga pelaku serta barang bukti lainnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat