Polisi Tangkap 3 ABK yang Perkosa Siswi SMA di Kendari

KENDARI, iNews.id - Polisi berhasil menangkap tiga anak buah kapal (ABK) yang memerkosa siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial NAN (16). Ketiga pelaku yakni Bara (27), Rusdin (24), dan Aki (27).
Diketahui, ketiga pelaku ini merupakan ABK KM Agil Pratama 04.
"Ketiga pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Rabu (22/3/2023) pagi," kata Kanit Reskrim Polsek Abeli Aipda Syamsir, Rabu.
Dia menceritakan, kejadian ini bermula saat korban berkenalan dengan salah seorang pelaku melalui media sosial.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu indekos yang berada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
"Tiba di lokasi ke tiga pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah mabuk, ketiganya kemudian memperkosa korban secara bergantian," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, terungkap kasus ini setelah korban mengalami sakit pada bagian kelamin. Setelah itu, dia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian itu, kemudian melapor ke polisi hingga ketiga pelaku ditangkap setelah sempat buron selama sepekan.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Abeli.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto 6 b Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi