get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO, Selamatkan 189 Pekerja Migran Sepanjang 2025

Polisi Tangkap 5 Pelaku TPPO di Gorontalo, Eksploitasi Korban ke Pria Hidung Belang

Jumat, 23 Juni 2023 - 18:54:00 WITA
Polisi Tangkap 5 Pelaku TPPO di Gorontalo, Eksploitasi Korban ke Pria Hidung Belang
Kelima pelaku lima pelaku TPPO di Gorontalo. (Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menangkap lima pemuda diduga pelaku perdagangan orang. Modus yang dilakukan dengan menawarkan korban ke pria hidung belang atau menjadi muncikari.

Kanit PPA Polda Gorontalo AKP Yunike Bakrie mengatakan, kelimanya diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap di wilayah Kota Gorontalo.

"Kami menerima informasi ada pelaku TPPO di salah satu penginapan di Kota Gorontalo," ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Dia menjelaskan, setelah lokasi didatangi ternyata benar ada beberapa orang diduga muncikari yang ditemukan bersama korbannya.

"Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda," kata Yunike.

Polisi lalu memilah setiap orang untuk memastikan siapa saja yang menjadi pelaku maupun korban kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Hasilnya, lima orang diduga muncikari diamankan. Semuanya sudah dewasa dan korban berjumlah lima orang. Masing-masing pelaku memiliki satu orang korban. Dari lima orang korban, hanya satu yang berusia 19 tahun, empat lainnya masih di bawah umur," ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, para terduga pelaku telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp400.000 dalam setiap kali kencan.

"Empat korban merupakan warga Gorontalo. Satu orang asal Bolaang Mongondow Utara. Para pelaku mematok harga bervariasi untuk setiap kali korban kencan dengan tamunya. Dan dalam satu kali kencan, pelaku mendapat upah atau jasa senilai Rp50.000," ujar Yunike.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, dia menyebut keseluruhan korban dipastikan telah mengalami eksploitasi seksual sejak lama.

"Kami berulang kali melakukan razia, kemudian diikuti dengan sosialisasi. Mereka termasuk orang-orang yang pernah diamankan, lalu kita kembalikan setelah melalui pembinaan. Namun kali ini kita bertindak tegas dengan menangkap dan wajib diproses hukum," ucapnya.

Dia menambahkan, jika terbukti bersalah para pelaku (muncikari) terancam dijerat dengan Pasal 2, ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut