Polisi Tangkap Tersangka Pemilik Investasi Bodong di Pohuwato Gorontalo
GORONTALO, iNews.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pohuwato menangkap tersangka berinisial WN, pemilik investasi bodong Man 3 Trader. Dia ditangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan WN ditangkap saat berada di rumah salah seorang keluarganya.
"WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik," ujar Wahyu, Sabtu (12/3/2022).
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan ke posko satreskim, ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong yang dimiliki WN.
Kabid Humas mengungkapkan, saat masih diperiksa sebagai saksi, WN bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka, WN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” katanya menegaskan.
Editor: Cahya Sumirat