Polisi Tangkap Tersangka Pemilik Investasi Bodong di Pohuwato Gorontalo
Minggu, 13 Maret 2022 - 11:00:00 WITA
Wahyu menambahkan bahwa berdasarkan data anggota yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp30 miliar.
"Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik," ujarnya lagi.
Selanjutnya, kata Wahyu, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi, sehingga tidak menjadi korban penipuan.
Editor: Cahya Sumirat