Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Setda dan Dinas Pangan Kabupaten Minut
Selasa, 01 Februari 2022 - 14:30:00 WITA
Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.
"Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota, dan akan memenuhi panggilan," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat