get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah TPPO, Imigrasi Bima Perketat Penerbitan Paspor bagi Calon TKI

Polisi Ungkap Kasus TPPO Modus Prostitusi Online di Kotamobagu, 1 Orang Ditangkap

Selasa, 13 Juni 2023 - 12:54:00 WITA
Polisi Ungkap Kasus TPPO Modus Prostitusi Online di Kotamobagu, 1 Orang Ditangkap
Pelaku kasus TPPO modus prostitusi online yang diamankan Satreskrim Polres Kotamobagu. (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dalam perkara ini satu orang ditangkap berinisial PD (28).

Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana mengatakan, terungkap kasus TPPO ini berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online.

“Kasus ini terungkap saat personel Resmob Polres Kotamobagu mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang diduga dilakukan seorang pria asal Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat yakni PD (28),” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Anugrah, Selasa (13/6/2023).

Kemudian, tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi salah satu tempat kos di Kelurahan Kotamobagu. Saat berada di lokasi, tim menemukan beberapa perempuan yang diduga korban prostitusi.

"Keterangan para korban, yang bertanggung jawab pada kegiatan prostitusi tersebut yakni PD, sekaligus berperan sebagai penyedia jasa melalui aplikasi MiChat sehingga dia mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” kata Dewa.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut