BITUNG, iNews.id – Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Bitung membubarkan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan beberapa orang, di Kelurahan Aertembaga Dua, pada Rabu (9/11/2022) malam. Mereka menggelar pesta miras di pinggir jalan raya.
“Kumpulan warga tersebut dibubarkan petugas karena didapati minum miras di pinggir jalan dan mengganggu ketertiban,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Kamis (10/11/2022).
Guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas, warga tersebut selanjutnya diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.
“Sedangkan sisa minuman keras yang mereka konsumsi langsung dimusnahkan oleh petugas di lokasi kejadian,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News