Polres Bolmong Amankan 975 Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin
BOLMONG, iNews.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus. Cap tikus diamankan di Desa Kosio saat menggelar operasi, Kamis (09/09/2021) dini hari.
“Pengemudi Avanza berinisial RP (34), warga Tatapaan, Minahasa Selatan. Sedangkan pengemudi GranMax berinisial JS (44), warga Dumoga Barat, Bolmong. Kedua pengemudi tersebut sekaligus merupakan pemilik cap tikus,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/9/2021).
Barang bukti miras tanpa izin edar tersebut didapati dari dua kendaraan berbeda, saat tim melakukan operasi secara stasioner di sekitar jembatan Desa Kosio, Dumoga Tengah, Bolmong.
Pada hari Kamis sekitar pukul 03.30 WITA, tim mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DB 1116 ME yang sedang melintas. Saat diperiksa, ditemukan delapan kantong plastik besar berisi sekitar 100 liter cap tikus.
Editor: Cahya Sumirat