Polres Gorontalo Utara Musnahkan 2,8 Ton Minuman Keras Cap Tikus
GORONTALO, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan pemusnahan sebanyak 2,8 ton minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik. Pemusnahan miras tersebut merupakan hasil penangkapan sepanjang tahun 2020.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres di Gorontalo Utara, Senin, dihadiri Bupati Indra Yasin, Dandim 1314, kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Katialada, Kecamatan Kwandang.
Kapolres AKBP Dicky Irawan Kesuma mengatakan hasil penangkapan satuan narkoba di sepanjang tahun 2020 tersebut total keseluruhan hasil tangkapan sebanyak 16,8 ton atau senilai Rp1,14 miliar.
Dicky mengatakan, barang bukti itu juga hasil pengembangan tim operasional satuan narkoba Polres Gorontalo Utara.
"Ini menyadarkan kita bahwa diperlukan perhatian serius dalam rangka penanganan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik, yang didominasi jenis cap tikus," katanya.
Ia juga menegaskan akan mengoptimalkan jajarannya dalam berkomitmen memberantas minuman keras.
Termasuk bertindak tegas terhadap pelaku pengedar khususnya pemasok minuman beralkohol tersebut di daerah itu.
Ke depan, Polres akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral seperti memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah tetangga, juga pihak Kepolisian Resor di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan pintu masuk di Kecamatan Atinggola.
Targetnya, untuk memutus pasokan cap tikus yang masuk ke Provinsi Gorontalo melalui kabupaten ini.
Editor: Cahya Sumirat