Polres Minahasa Selatan Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Jalan Trans Amurang
Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, Polres Minahasa Selatan menetapkan seorang tersangka yaitu SS alias Epen (36). Pria tersebut kelahiran Kakenturan, Kecamatan Modoinding.
"Alamat sesuai KTP Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Namun saat ini tinggal di rumah orang tuanya di Desa Kakenturan," tutur Kasat Reskrim.
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sajam pisau badik, kaos berlubang ada bercak darah dan celana jeans.
Dalam upaya pendalaman pihak penyidik ditemukan fakta baru yaitu adanya tindak pidana menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa sajam tanpa izin dengan tersangka anak DK yang terjatuh di lokasi Perkelahian tersebut. Hal ini sebagaimana LP/A/02/II/2023/SPKT/SAT RES MINSEL/POLRES MINSEL/POLDA SULUT tanggal 16 Februari 2023.
"Perkembangan penanganan kasus TP kepemilikan sajam tanpa izin ini telah melimpahkan berkas perkara ke JPU (kejaksaan), dilakukan penelitian dan oleh pihak JPU menyatakan P21 atau lengkap," tutur Kasat Reskrim.
Editor: Cahya Sumirat