Polresta Manado Bongkar Judi Togel, 4 Orang Diamankan
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:28:00 WITA
Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding menambahkan para tersangka saat ini dalam penyidikkan satuan Reskrim Polresta Manado dan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kepada masyarakat dia tak lupa menyampaikan karena sudah bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian.
“Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktik perjudian di Kota Manado, salah satunya judi togel ini. Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan praktek perjudian seperti ini, maka segera melaporkan kepada aparat Kepolisian,” ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat