Polresta Manado Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi di Pegadaian
MANADO, iNews.id – Tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi di Pegadaian Manado diserahkan Satuan Reskrim Polresta Manado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Tersangka perempuan berinisial EH (38) merupakan salah satu Kepala UPC.
“Benar, pada hari Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 19.45 Wita, Penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polresta Manado telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi di PT Pegadaian Manado ke Kejaksaan Negeri Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (18/11/2022) pagi.
Dijelaskan, tersangka perempuan berinisial EH (38) yang merupakan salah satu Kepala UPC di salah satu BUMN tersebut, diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Karena jabatannya sebagai Kepala UPC, tersangka diduga menggadaikan barang jaminan emas palsu, menggadaikan barang jaminan emas yang berbeda dengan beratnya dan tanpa barang jaminan, dimana menggunakan nama orang lain tanpa seizin pemiliknya sebagai pemohon kredit,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari perbuatannya tersebut, tersangka mendapat uang keuntungan ratusan juta rupiah.
“Tersangka mengambil uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sendiri, sehingga berakibat merugikan keuangan negara sejumlah Rp326.561.000,” ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat