Polresta Manado Tangkap 51 Tersangka Kasus Narkotika pada Mei-September 2021

MANADO, iNews.id – Selama periode Mei sampai September 2021, Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 42 laporan dan 51 tersangka ditangkap.
“Periode Mei hingga September ini ada 42 laporan polisi yang berhasil diungkap Satresnarkoba, dengan tersangka sebanyak 50 orang pria dan satu orang perempuan,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli dalam press conference di Mapolresta, Rabu (29/09) sore.
Kepada sejumlah awak media, Kapolres Kombes Pol Elvianus Laoli menjelaskan petugas pun mengamankan berbagai jenis barang bukti.
“Antara lain 2,1 gram sabu, 152,06 gram ganja, 21 tablet Atarax Alprazolam, 20 tablet Alprazolam, lima tablet Suboxone, serta 15.971 obat-obatan,” jujarnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso.
Jika diklasifikasi tersangka dalam kategori umur, maka umur 15-20 tahun ada tiga orang, kemudian umur 21-30 tahun 28 orang, dan umur 31 tahun ke atas 20 orang.
“Jika diklasifikasi dalam wilayah di Kota Manado, untuk Kecamatan Malalayang ada 10 kasus, kemudian Tikala sembilan, Singkil delapan, Tuminting lima, Wanea empat, Wenang tiga, Bunaken Darat, Sario dan Bunaken Laut satu kasus,” ujar Kombes Pol Elvianus Laoli.
Khusus untuk wilayah Kecamatan Bunaken Laut, merupakan sebuah kasus yang menonjol karena tersangkanya adalah seorang warga negara asing.
Kombes Pol Elvianus Laoli juga menerangkan, modus operandi para tersangka yaitu memakai, menguasai serta menyimpan kemudian mengedarkan narkotika, dan saat ini semuanya masih dalam proses penyidikan.
“Mari bersama-sama kita menekan peredaran narkotika dengan menjaga keluarga kita masing-masing dan kita berharap tidak akan berkembang yang akhirnya nanti akan merusak masa depan masyarakat kita,” ucap Kombes Pol Elvianus Laoli.
Editor: Cahya Sumirat