Polisi Amankan Kurir Bawa 40 Paket Sabu, Jadi Tangkapan Terbesar Polresta Manado
Selasa, 09 November 2021 - 15:22:00 WITA
Kapolresta Manado juga mengimbau kepada masyarakat terutama anak muda Kota Manado agar menjauhi narkoba.
"Jika masyarakat ada informasi tentang peredaran narkoba di wilayahnya untuk cepat melaporkan ke pihak kepolisian setempat," ujar Kapolresta Manado.
Pelaku CW dikenakan pasal 114 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Editor: Cahya Sumirat