Polresta Manado Tangkap Pengedar Trihexyphenidyl Tanpa Izin
MANADO, iNews.id - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap FIS (26), warga Singkil, pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15.00 WITA. Pasalnya dia mengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan lelaki FIS (26) sedang melakukan transaksi," ujar Kombes Pol Julianto P. Sirait, Selasa (19/7/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 605 butir Trihexyphenidyl bersama uang transaksi Rp70.000 serta hasil penjualan Rp32.000.
"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat