Polresta Manado Ungkap Kasus Penggelapan Jaminan, 2 Pelaku Ditangkap
Selasa, 28 Februari 2023 - 12:10:00 WITA
"Namun ternyata ZY menjualnya kembali kepada orang lain. Mereka berdua pun menyusun cerita baru seolah-olah sepeda motor tersebut sudah ditarik oleh debt collector, namun bisa terbongkar,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah mendapatkan penjelasan dan pengakuannya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.
”Kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana dan pasal 36 UU Nomor 49 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.
Editor: Cahya Sumirat