get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

Polsek Tikala Razia Miras, 7 Karung Cap Tikus Ditemukan dalam Warung

Selasa, 07 Juni 2022 - 17:29:00 WITA
Polsek Tikala Razia Miras, 7 Karung Cap Tikus Ditemukan dalam Warung
Barang bukti miras cap tikus diamankan di Mapolsek Tikala. (Foto: Humas)

Kombes Pol Sirait juga mengimbau para penjual miras untuk tidak lagi berbisnis minuman memabukan tersebut.

“Karena akibat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi miras hanyalah gangguan kamtibmas, seperti berbuat onar atau tindak pidana lainnya,” ucap Kombes Pol Sirait.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut