get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

Pria di Kotamobagu Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin

Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:12:00 WITA
Pria di Kotamobagu Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin
Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso saat pimpin ekspose pengungkapan kasus peredaran obat tanpa izin edar. (Foto: Humas Polda Sulut)

Pasal 196 ancaman hukumannya dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Untuk pasal 197 ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut