get app
inews
Aa Text
Read Next : Perempuan di Sanggau Ditangkap Bawa Sabu 18,5 Kg, Mengaku Kurir Narkoba

Pria Ini Cabuli Gadis Manado sejak Agustus 2022, Modus Rayuan Maut saat Mabuk

Selasa, 01 November 2022 - 11:34:00 WITA
Pria Ini Cabuli Gadis Manado sejak Agustus 2022, Modus Rayuan Maut saat Mabuk
Pria inisial RK (20) diamankan di sekitar Tuminting pada hari Jumat (28/10/2022). (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Pria inisial RK (20) ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado. Bermodal rayuan maut, RK mencabuli perempuan di bawah umur di wilayah Tuminting sejak Agustus 2022.

“Pria inisial RK (20) ini diamankan di sekitar Tuminting, pada hari Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/11/2022).

Peristiwa tersebut dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, sejak bulan Agustus 2022 dengan modus rayuan.

“Diduga dalam keadaan mabuk di salah satu tempat kos, terduga pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan, yang dilakukan sejak bulan Agustus 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut