Perkara Tanahnya Ditanami Pisang, Lansia Ini Ancam Tetangga Pakai Parang
BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Polsek Matuari menangkap terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, pada hari Sabtu (25/6/2022). Pelaku pria berinisial TS (61) ditangkap beberapa saat setelah kejadian.
“Polisi mengamankan seorang pria berinisial TS (61) beberapa saat setelah kejadian, di sekitar TKP,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Minggu (26/6/2022) siang.
Peristiwa pengancaman yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban, Dorkas Tatto tetangganya sendiri, dikarenakan persoalan tanah.
“Terduga pelaku marah karena korban menanam tanaman pisang di tanah milik terduga pelaku, yang diakui korban bahwa tanah itu miliknya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat