Prihatin Kasus ACT, MUI Ingatkan Masyarakat Cari Lembaga Amal yang Amanah

"Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungghuhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum, kalau tidak ditegakan bisa kocar-kacir," ujar Marsyudi.
Marsyudi menyebut pengusutan oleh Bareskrim ini akan membuat masyarakat tahu kebenaran di balik dugaan penyelewengan dana amal ini.
"Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan 4 tersangka. Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja," ujar Marsyudi.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus ACT. Mereka adalah pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; pembina ACT, Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari.
Editor: Cahya Sumirat